kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Indef: Batas tarif bawah tiket pesawat merugikan


Kamis, 26 Maret 2015 / 22:06 WIB
ILUSTRASI. Ucapan Dies Natalis UNDIP 2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Institute Development of Economics dan Finance (Indef) mendukung penolakan kebijakan pemerintah yang menerapkan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang dan biaya uiran premi asuransi. Menurutnya, atas kebijakan tersebut justru merugikan masyarakat.

Direktur Indef Enny Sri Hartati menuturkan, penerapan batas bawah untuk kedua kegiatan usaha tersebut dinilai salah sasaran. Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut yang diuntungkan kecenderungannya adalah para pelaku usaha. "Penerapan batas bawah melindungi siapa tidak jelas," kata Enny, Kamis (26/3).

Dengan adanya penetapan kebijakan batas bawah ini, berpotensi menimbulkan persekongkolan dari kalangan pelaku usaha untuk melakukan praktik kartel. Padahal, secara prinsip sebetulnya pelaksanaan usaha pasti didasarkan atas asas untung.

Secara umum, pelaku usaha akan melakukan penyesuaian dalam kegiatan usahanya. Mereka tidak akan berani menjual produk yang mereka tawarkan di bawah harga pokok produksi (HPP). Oleh sebab itu, sebenarnya tanpa diaturpun penyesuaian harga tersebut telah dilakukan oleh pelaku usaha.

Selain itu, Enny menambahkan tidak ada korelasi antara pengaturan tarif batas bawah untuk harga tiket pesawat dengan tingkat keselamatan. Dengan adanya batas bawah tersebut juga tidak ada jaminan tidak terjadi persoalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×