Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Indar Atmanto, terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Pihaknya melaporkan lima Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memutus bersalah dirinya, Indosat dan IM2.
Pengaduan ini menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Juli lalu. Majelis Hakim IM2 yang diadukan yakni Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo.
Indar menuturkan, para terlapor tidak berlaku adil, tidak jujur, tidak disiplin, maupun tidak profesional menjalankan tugasnya. "Para terlapor keliru dalam menerapkan azas hukum," katanya, Senin (9/9).
Dengan tidak mempertimbangkan perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti merujuk Pasal 34 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, tidak mengindahkan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Dalam surat Menkominfo telah menyatakan dengan tegas tidak ada yang dilanggar dari perjanjian kerjasama antara Indosar dan IM2," paparnya.
Selain itu, majelis hakim juga mengabaikan fakta persidangan dengan mengabaikan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat. Khususnya mengabaikan keterangan ahli a de charge yang diajukan pihaknya.
Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Indar menambahkan, berdasarkan rekaman video yang dijadikan bahan pengaduan terlihat para terlapor kedapatan tidur, mengobrol atau bermain laptop. Lebih mengenaskan lagi, saat Indar membacakan nota pembelaan, para terlapor terlihat mengobrol dan tidak menyimak penjelasan Indar.
Majelis hakim juga tidak memahami perkara itu sendiri, terlihat salah satu anggota majelis hakim berulang kali menyebut PT INdosat Tbk sebagai PT Indosat Tobacco.
Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus menyebutkan bahan yang disampaikan Indar sangat berguna untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim. "Ini untuk melengkapi laporan yang diajukan sebelumnya," katanya.
Indar dihukum empat tahun penjara, hakim juga mewajibkan indar membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan indar bersalah karena telah menandatangani perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News