kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inaplas akan gugat peraturan daerah yang melarang kantong belanja plastik


Minggu, 13 Januari 2019 / 23:26 WIB
Inaplas akan gugat peraturan daerah yang melarang kantong belanja plastik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia   (Inaplas)  akan segera mengambil langkah hukum untuk  membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018.

Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik.

Wakil Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.

"Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain," ujarnya dalam siaran pers yang diterima kontan.co.id, Ahad (13/1).

Ia mengatakan, Inaplas meminta agar peraturan-peraturan daerah tersebut dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai dengan UUPS dan tidak menyebabkan masalah yang membebani pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen.

Inaplas menilai, pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik yang lain tidak akan menyelesaikan masalah sampah selama managemen penanganan sampah tidak diperbaiki. Selain itu, pola penanganan sampah seperti kumpul, angkut, buang juga harus diganti menjadi pilah, angkut, proses, jual dan harus diatur dalam peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×