kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Impor sapi dan jual beli daging bebas PPN


Rabu, 03 Februari 2016 / 11:15 WIB
Impor sapi dan jual beli daging bebas PPN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah sempat menjadi sorotan publik, pemerintah akhirnya benar-benar membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas impor atau jual beli ternak. Pembebasan ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/PMK.010/2016.

Lewat PMK tersebut, pemerintah memerinci, komoditi ternak dibebaskan PPN terbagi menjadi dua, yaitu ternak sapi, kerbau, kambing atau domba, dan babi dan ternak unggas.

Adapun ternak sapi, kerbau, kambing atau domba, dan babi yang dibebaskan PPN, diperjelas lagi menjadi tiga komoditi. Pertama, ternak dewasa yang pemrosesannya dilakukan dengan tanpa diolah, disembelih, dikuliti, dipotong, didagingkan, dibekukan, dan dikemas atau tanpa dikemas. Adapun jenisnya yakni bakalan, ternak hidup, karkas atau nonkarkas.

Kedua, buntut, lidah, kikil, tulang yang pemrosesannya dilakukan dengan digarami dan direbus. Ketiga, hati dan jeroan lainnya yang pemrosesannya dilakukan dengan digarami dan direbus. Adapun unggas berupa ayam, itik, puyuh, dan lain-lain, yakni yang pemrosesannya tanpa diolah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti tidak memberikan penjelasan seputar alasan pembebasan PPN terhadap sejumlah komoditi ternak itu.

Sebelumnya, pemerintah melalui PMK 267/PMK.010/2015 yang berlaku 8 Januari 2016, hanya membebaskan PPN hewan ternak berupa sapi indukan impor dan lokal. Sementara sapi bakalan dan sapi potong atau jenis ternak lainnya tetap dikenakan PPN 10%.

Padahal peraturan sebelumnya, semua ternak dan olahannya bebas PPN. Pemerintah beralasan aturan itu berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Pengenaan PPN 10% tersebut menyulut protes dari para importir dan peternak. Selain itu, kebijakan itu dinilai dapat mengerek inflasi. Akibatnya pengenaan PPN 10% tersebut dibatalkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat meminta Menteri Keuangan untuk menangguhkan kebijakan PPN 10% bagi impor sapi dan jual beli ternak. Menurut Darmin, beleid itu tak tepat diterapkan saat ini. Selain itu daging sapi merupakan komoditas strategis.

Ekonom Indef Eko Listianto bilang, ketersediaan hewan ternak, khususnya sapi di Indonesia saat ini masih kurang. Setiap perubahan kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap harga ternak dan produk turunan ternak di tingkat konsumen. Ke depan, Eko menyarankan pemerintah lebih berhati-hati menentukan objek pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×