kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor poliester tiga negara dihambat masuk Indonesia


Selasa, 13 Agustus 2019 / 06:30 WIB
Impor poliester tiga negara dihambat masuk Indonesia


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya melindungi industri poliester di tanah air. Karena itu pemerintah menyaring betul produk impor poliester agar tidak merusak pasar dan industri di dalam negeri.

Salah satu upaya perlindungan ini dengan mengenakan bea masuk anti dumping atau BMAD terhadap produk poliester. Aturan BMAD poliester ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk Polyester Staple Fiber dari India, China dan Taiwan. ChinaBaca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan

Berikut tarif BMAD poliester:

1.  India

Perusahaan Tarif BMAD (%)
Reliance Industries Limited 5,82
Ganesh Polytex Limited 16,67
Eksportir/Produsen Lainnya  16,7

2. China

Perusahaan Tarif BMAD (%)
Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd  13,0
Eksportir Produsen Lainnya 16,10
Tiongkok Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co. Tidak kena BMAD
Huvis Sichuan Corporation  Tidak kena BMAD

3. Taiwan
Seluruh Eksportir terkena BMAD sebesar 28,47% Baca Juga: Perang dagang AS-Cina makin panas, pengusaha optimis ekspor TPT tetap tumbuh

Sebagai catatan BMAD merupakan tarif tambahan dari tarif yang berlaku secara umum atau berdasarkan pada most favoured nation (MFN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan ini pada 5 Agustus 2019. Aturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan atau tanggal 19 Agustus 2019. Menkeu menetapkan dua aturan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun ke depan, terhitung sejak aturan berlaku. Baca Juga: Menkeu tetapkan tarif BMAD impor baja China, Singapura dan Ukraina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×