Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja hot rolled plate (HRP) dari tiga negara yakni China, Singapura dan Ukraina. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 111/ PMK.010/2019 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk HRP dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tarif BMAD baja ini pada 1 Agustus 2019. Sejatinya aturan tarif BMAD baja ini bukan baru, tapi hanya perpanjangan dari PMK 50/PMK.010/2016 yang sudah berakhir masa berlakunya. Baca Juga: Meski pendapatan di semester I turun, restruksisasi Krakatau Steel (KRAS) tetap jalan
Yang membedakan aturan tarif BMAD yang baru dengan yang lama adalah masa berlakunya. Kalau aturan yang lama hanya berlaku selama tiga tahun, di aturan baru ini berlaku selama lima tahun, artinya hingga 2024 mendatang. Baca Juga: Impor baja dan besi capai 54% dari kebutuhan, pengusaha meminta impor baja diperketat
Aturan tersebut memperinci jenis produk yang terkena BMAD adalah pertama, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00.
Kedua, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, tetapi tidak melebihi 10 mm yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.
Negara Asal | Tarif BMAD (%) | |
1. | China/ Tiongkok | 10,47% |
2. | Singapura | 12.50 |
3. | Ukraina | 12.33 |
Sumber: PMK No 111/PMK.010/2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News