kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Impor 48 ton ikan berformalin digagalkan


Jumat, 27 Januari 2012 / 17:22 WIB
Impor 48 ton ikan berformalin digagalkan
ILUSTRASI. Hasil pertandingan Man United vs West Ham, Setan Merah melaju ke semifinal Piala FA


Reporter: Yoyok Handoyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan impor 48 ton ikan berformalin asal Pakistan di Pelabuhan Belawan, Medan. Ikan jenis mackerel rastrelliger kanagura yang dimuat dalam dua kontainer ini akan kembali direekspor ke negara asalnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman menjelaskan, ikan ilegal ini diimpor oleh PT Golden Cup Seafood dan masuk ke Pelabuhan Belawan pada 3 Januari 2012 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan tersebut mengandung formalin dengan kadar 0,25 hingga 0,8 dari seharusnya.

Formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/MENKES/PER/IX/1988 Tentang Bahan Makanan Tambahan. Menurut Syahrin, ikan tersebut akan segera direekspor dalam waktu dekat. "Proses untuk reekspor saat ini sedang berjalan," katanya, Jumat (27/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×