Reporter: Yoyok Handoyo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan impor 48 ton ikan berformalin asal Pakistan di Pelabuhan Belawan, Medan. Ikan jenis mackerel rastrelliger kanagura yang dimuat dalam dua kontainer ini akan kembali direekspor ke negara asalnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman menjelaskan, ikan ilegal ini diimpor oleh PT Golden Cup Seafood dan masuk ke Pelabuhan Belawan pada 3 Januari 2012 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan tersebut mengandung formalin dengan kadar 0,25 hingga 0,8 dari seharusnya.
Formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/MENKES/PER/IX/1988 Tentang Bahan Makanan Tambahan. Menurut Syahrin, ikan tersebut akan segera direekspor dalam waktu dekat. "Proses untuk reekspor saat ini sedang berjalan," katanya, Jumat (27/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News