kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Implementasi Pilar Satu Pajak Global, Negara Bisa Cuan US$ 200 Miliar


Kamis, 12 Oktober 2023 / 18:45 WIB
Implementasi Pilar Satu Pajak Global, Negara Bisa Cuan US$ 200 Miliar


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA . Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menerbitkan konvensi multilateral atau multilateral convention (MLC) Pilar Satu Perpajakan International untuk mengatasi perpajakan globalisasi dan digitalisasi. 

MLC ini akan disampaikan kepada para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 dalam Laporan Pajak Sekretaris Jenderal OECD menjelang pertemuan IMF-World Bank Annual Meeting 2023 di Maroko pekan ini.

Adapun sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framewok dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalankan Pilar Satu: Unified Approach pada 2025 mendatang.

Baca Juga: Resmi! OECD Terbitkan Konvensi Multilateral Pilar 1 Pajak Global

OECD melihat, kehadiran Pilar Satu akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar merupakan negara berkembang. Berdasarkan hitungannya, ada potensi tambahan pendapatan sebesar US$ 200 miliar setiap tahunnya yang bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar.

Sementara, apabila Pilar Satu sudah diterapkan pada 2021 lalu, yurisdiksi pasar bisa menghasilkan peningkatan pendapatan pajak global tahunan sebesar US$ 17 miliar hingga US$ 32 miliar.

Baca Juga: Akan Gabung ke OECD, Indonesia Bentuk Komite Nasional

"Analisis terbaru menemukan bahwa negara-negara berpendapatan rendah dan menengah diperkirakan akan memperoleh manfaat paling besar dari pendapatan pajak penghasilan badan yang ada, sehingga menggarisbawahi pentingnya penerapan reformasi secara cepat dan luas," ujar OECD dalam keterangan resminya, Kamis (12/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×