Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menerbitkan konvensi multilateral atau multilateral convention (MLC) Pilar Satu Perpajakan International untuk mengatasi perpajakan globalisasi dan digitalisasi.
Terbitnya konvensi multilateral ini menandakan bahwa masyarakat global selangkah lebih dekat menuju finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian.
"Naskah MLC yang dirilis hari ini memberikan landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi mendasar sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi dan mewakili kemajuan signifikan dalam membuka penandatanganan konvensi ini," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangan resminya, Rabu (11/10).
Baca Juga: Akan Gabung ke OECD, Indonesia Bentuk Komite Nasional
Dengan begitu, Mathias bilang, bahwa negara-negara kini memiliki sarana untuk mengambi langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan penandatanganan dan ratifikasi.
OECD juga akan meningkatkan dukungannya untuk negara-negara berkembang dan memastikan dapat mencapai tujuan untuk menjadikan sistem perpajakan internasional yang lebih adil.
"Komunitas internasional telah bekerjasama untuk menyelesaikan masalah teknis yang tersisa di balik perjanjian penting mereka untuk mereformasi perpajakan internasional," katanya.
Menurut OECD, hadirnya Pilar Satu Perpajakan Internasional akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar negara berkembang. Berdasarkan proyeksinya, hak perpajakan atas keuntungan sekitar US$ 200 miliar diharapkan akan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya.
Baca Juga: Melihat Lagi Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 dari ADB, IMF, Bank Dunia dan OECD
Hal ini diperkirakan akan menghasilkan peningkatan pendapatan pajak global tahunan sebesar US$ 17 miliar hingga US$ 32 miliar berdasarkan tahun 2021. Bahkan berdasarkan analisis terbaru, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah diperkirakan akan memperoleh manfaat paling besar dari hadirnya Pilar Satu ini.
Untuk diketahui, Pilar Satu Perpajakan Internasional berupa Unified Approach, yakni membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar perusahaan multinasional, termasuk perusahaan digital global.
Adapun sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framewok dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalankan Pilar Satu: Unified Approach pada 2025 mendatang.