kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Implementasi e-court ditargetkan terlaksana penuh tahun depan


Selasa, 28 Agustus 2018 / 21:17 WIB
Implementasi e-court ditargetkan terlaksana penuh tahun depan
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Terkait e-payment, Aji juga bilang hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi tatap muka dengan pengadilan. Sehingga dapat meminimalkan pungutan liar.

Pakar hukum Ricardo Simanjuntak juga sepakat dengan Aji soal hadirnya e-payment, dan implementasi e-court secara umum. Meski demikian ia memberi catatan terkait implementasi ini.

"Ide otomatisasi tentu baik, dan patut didukung. Hanya saja saya lihat Mahkamah Agung harus pula melihat bagaimana infrastruktur di daerah, karena pengadilan di Indonesia ini kan banyak. Bagaimana kesiapan mereka, kalau pengajuan gugatan misalnya prosesnya harus diunggah lewat internet," jelas Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id.

Ricardo juga menegaskan agar implementasi e-court kelak tak bertentangan dengan hukum acara persidangan. Pun, ia bilang Mahkamah Agung sebaiknya perlu menegaskan kelindan hukum acara persidangan dengan implementasi ini.

"Di pengadilan niaga misalnya, seharusnya kreditur lain itu bisa dibuktikan melalui dokumen saja, tak perlu dihadirkan dalam sidang. Tapi hakim biasanya minta agar kreditur lain datang di sidang. Nah soal ini juga perlu dijelaskan dahulu, bagaimana posisinya nanti?" Lanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×