kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Implementasi aturan impor hortikultura ditunda


Jumat, 15 Juni 2012 / 14:42 WIB
Implementasi aturan impor hortikultura ditunda
ILUSTRASI. Penjualan sepeda listrik Selis produksi PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) di Jakarta.


Reporter: Dina Farisah, Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kabar gembira bagi importir hortikultura. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunda implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30/2012 tentang impor hortikultura. Implementasi beleid ini ditunda sampai tanggal 28 September 2012.

Penundaan aturan ini ditegaskan oleh Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan hari ini di Jakarta, Jumat (15/6). Aturan yang seyogianya berlaku hari ini itu, ditunda atas beragam pertimbangan.

Pertimbangan pertama, banyak importir yang belum siap memenuhi persyaratan. Sebab, importir harus mempersiapkan infrastruktur seperti cold storage dan menunjuk tiga distributor. Meskipun banyak importir yang belum siap, namun hingga saat ini sudah ada 54 importir yang mendapatkan Importir Terdaftar (IT).

Alasan kedua adalah, belum adanya pemahaman yang baik antara pelaku, distributor, pejabat pemerintah dan negara eksportir. Kurangnya pemahaman tersebut terkait dengan adanya sistem labeling yang diterapkan di Indonesia. “Kami merasa perlu waktu sosialisasi lebih luas lagi, baik ke daerah maupun ke luar negeri,” jelas Deddy, Jumat (15/6).

Adapun alasan ketiga adalah, Indonesia belum menyampaikan notifikasi aturan tersebut kepada organisasi perdagangan dunia (WTO). Menurut Deddy, aturan impor ini harus dinotifikasi dulu ke WTO agar kelak tidak menyalahi aturan perdagangan dunia.

“Notifikasi dilakukan oleh Dirjen KPI (Kerjasama Perdagangan Internasional). Minggu depan, notifikasi akan kami sampaikan ke WTO,” tegas Deddy. Proses notifikasi ke WTO membutuhkan waktu sekitar 60 hari.

Karena itulah, Menteri Perdagangan memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan impor hortikultura itu menjadi 28 September 2012. Jika dalam 60 hari tidak ada jawaban dari WTO, maka implementasi kebijakan segera dilakukan pemerintah.

Deddy bilang, pihaknya sudah menyampaikan penundaan kebijakan ini kepada Bea Cukai dan Badan Karantina, sejak kemarin (14/6). Pemberitahuan itu dilakukan agar importasi tidak terhambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×