kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Implementasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Akan Dievaluasi Oktober 2023


Senin, 18 September 2023 / 06:20 WIB
Implementasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Akan Dievaluasi Oktober 2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih terus dilaksanakan hingga akhir Oktober 2023.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian/Lembaga terkait, sedang melakukan evaluasi terkait aturan tersebut.

“PP 36/2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus, dan dilakukan evaluasi selama 3 bulan implementasinya,” tutur Susi kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kaji Ulang Kewajiban Setoran DHE Sumber Daya Alam

Dia mengungkapkan hingga saat ini, evaluasi masih terus berjalan dan dari hasil catatan evaluasi masih belum ada substansi yang akan dilakukan perubahan.

Untuk diketahui, implementasi DHE SDA ini diberlakukan secara penuh atau tidak ada pengecualian terhadap empat kelompok sektor, diantaranya sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan.

Sementara itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan insentif pajak dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif pajak dalam RPP ini tidak akan jauh berbeda dengan insentif atas penempatan DHE SDA pada instrumen deposito dalam PP Nomor 123/2015.

Dalam RPP tersebut, nantinya akan ada penambahan instrumen penempatan DHE SDA seperti instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.

"Nanti kita lihat di PP-nya, untuk insentif pajaknya juga akan menyesuaikan supaya bisa sama," ujar Febrio kepada awak media di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (24/8).

Baca Juga: Perbankan Optimistis Efek DHE Bakal Tingkatkan Likuiditas Valas

"Terakhir yang saya ingat itu ada paling tidak instrumen dari LPEI yang juga akan masuk. Dan juga nanti pastikan stream line juga dengan fasilitas term deposit yang ada di Bank Indonesia juga," imbuhnya.

Febrio mengatakan, insentif pajak yang diberikan untuk penempatan DHE SDA pada instrumen deposito sudah tergolong menarik. Apalagi animo dari pelaku usaha juga cukup tinggi untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Menurutnya, daya tarik penempatan DHE SDA di dalam negeri tidak hanya soal insentif pajak, melainkan juga bunga kompetitif yang ditawarkan Bank Indonesia. Kendati begitu, pemerintah akan terus mengkaji kebijakan insentif pada RPP yang tengah disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×