Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini dilatarbelakangi kurang tersedianya valuta asing (valas) di dalam negeri.
Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah melihat, peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas domestik yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas.
"Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA," tulis pemerintah dalam PP tersebut, dikutip Rabu (19/7).
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan, dengan adanya kebijakan DHE SDA tersebut, maka akan ada potensi tambahan ketersediaan likuiditas valas yang cukup besar dari DHE SDA di dalam pasar uang Indonesia.
Baca Juga: Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Domestik, Likuiditas Valas Perbankan Bisa Meningkat
"Untuk besaran nilai devisa yang dihasilkan akan kita lihat bersama-sama ketika PP ini mulai diimplementasikan," ujar Ferry kepada Kontan.co.id, Senin (17/7).
Ferry berharap, ketersediaan likuiditas valas yang memadai akan turut meningkatkan demand kredit valas di perbankan dalam negeri. "Sehingga dengan suplai kredit valas tersedia di dalam negeri akan mengurangi utang luar negeri (ULN)," jelasnya.
Dengan tingkat ULN yang terkendali, diharapkan kebutuhan mata uang asing akan berkurang dan menjaga stabilitas nilai tukar dengan cadangan devisa yang tetap kuat.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan DHE SDA yang diharapkan mampu menekan penarikan ULN ini akan sangat dipengaruhi oleh berbagai hal.
Baca Juga: Kemenko: Aturan Turunan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sedang Dipercepat Penyelesaiannya
Pertama, seberapa besar keinginan eksportir untuk ikut dan patuh dalam kebijakan DHE SDA ini. Kedua, kepatuhan investor yang akan dipengaruhi oleh seberapa menarik insentif yang diberikan oleh otoritas terkait terhadap eksportir.
Selain itu, ini juga akan berpengaruh seberapa besar punishment atau sanksi yang diterima eksportir apabila tidak patuh dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Terlebih lagi kalau kita bicara ULN, ini kan juga tidak terlepas dari ukuran tabungan di dalam negeri yang relatif kecil sehingga banyak pelaku usaha ataupun industri yang menggunakan instrumen ULN untuk memenuhi kebutuhan pembiayaannya," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News