kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.818   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Imigrasi temukan 72.000 permohonan paspor fiktif


Senin, 08 Januari 2018 / 14:03 WIB
Imigrasi temukan 72.000 permohonan paspor fiktif


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan adanya upaya untuk mengganggu pelayanan paspor di direktorat tersebut. Kecurigaan tersebut didasarkan pada temuan permohonan paspor fiktif yang terjadi sepanjang 2017.

Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi mengatakan, data instansinya menunjukkan sepanjang tahun lalu, permohonan paspor mencapai 3.093.000, naik dibandingkan 2016 sejumlah 3.032.000. Tapi, dari jumlah permohonan yang masuk tersebut, 72.000 di antaranya fiktif.

“Puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif. Satu akun bisa mendaftar sampai 40.000 lebih," katanya seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (8/1).

Akibat permohonan fiktif tersebut, pelayanan permohonan paspor online yang diajukan masyarakat terganggu, karena peluang mereka untuk mendaftarkan permohonan paspor secara online tertutup.

Agung mengatakan, Ditjen Imigrasi telah menginvestigasi masalah tersebut. Salah satu hasil investigasi menunjukkan ada permainan yang dilakukan oknum petugas di Imigrasi dengan calo paspor.

"Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×