Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan adanya upaya untuk mengganggu pelayanan paspor di direktorat tersebut. Kecurigaan tersebut didasarkan pada temuan permohonan paspor fiktif yang terjadi sepanjang 2017.
Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi mengatakan, data instansinya menunjukkan sepanjang tahun lalu, permohonan paspor mencapai 3.093.000, naik dibandingkan 2016 sejumlah 3.032.000. Tapi, dari jumlah permohonan yang masuk tersebut, 72.000 di antaranya fiktif.
“Puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif. Satu akun bisa mendaftar sampai 40.000 lebih," katanya seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (8/1).
Akibat permohonan fiktif tersebut, pelayanan permohonan paspor online yang diajukan masyarakat terganggu, karena peluang mereka untuk mendaftarkan permohonan paspor secara online tertutup.
Agung mengatakan, Ditjen Imigrasi telah menginvestigasi masalah tersebut. Salah satu hasil investigasi menunjukkan ada permainan yang dilakukan oknum petugas di Imigrasi dengan calo paspor.
"Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News