kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Ganti paspor kini cuma bawa ektp & paspor lama


Jumat, 20 Oktober 2017 / 14:15 WIB


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.

“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (20/10).

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.

“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” bunyi akun twitter Ditjen Imigrasi menjawab pertanyaan warga.

Dengan demikian, kini mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya, yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.

Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.

Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id  untuk mendapatkan nomor antrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×