Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyarankan agar Imigrasi mendeportasi saja jurnalis Mongobay, Philip Jacobson, asal Amerika Serikat (AS) jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Jacobson ditahan sejak 17 Desember 2019 oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal.
Namun, Hikmahanto melanjutkan, jika Jacobson melakukan pelanggaran lain di luar imigrasi, bisa saja dilakukan penyelidikan. “Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan kedubes Amerika Serikat,” kata Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana Di Jakarta, Kamis (23/1).
Baca Juga: Ditjen Imigrasi sebut Harun Masiku sudah di Indonesia, bagaimana respons KPK?
Hikmahanto melanjutkan, kantor imigrasi punya peran penting untuk melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.
“Karena itu, kantor imigrasi, mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin itu diberikan sesuai dengan izin dan masa berlaku visa yang dimilikinya,” kata Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto tidak ada batas waktu penahanan bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia. “Bisa lama dan bisa sebentar. Semua tergantung dari tujuan pihak yang menyalahkan gunakan izin tinggal,” kata dia.
Anggota DPR Firman Subagyo juga mengemukakan hal senada. Menurut Firman berdasarkan UU keimigrasian seseorang melakukan izin tinggal harus dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia (black list) karena tidak menghormati hukum di Indonesia.
Baca Juga: Warga Tanjung Priok ultimatum Yasonna minta maaf dalam kurun 2x24 jam