kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Imigrasi disarankan deportasi jurnalis Mongabay karena langgar izin tinggal


Kamis, 23 Januari 2020 / 15:55 WIB
Imigrasi disarankan deportasi jurnalis Mongabay karena langgar izin tinggal


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyarankan agar Imigrasi mendeportasi saja jurnalis Mongobay, Philip Jacobson, asal Amerika Serikat (AS) jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Jacobson ditahan sejak 17 Desember 2019 oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal.

Namun,  Hikmahanto  melanjutkan, jika Jacobson melakukan pelanggaran lain di luar imigrasi, bisa saja dilakukan penyelidikan. “Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan kedubes Amerika Serikat,” kata  Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana  Di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi sebut Harun Masiku sudah di Indonesia, bagaimana respons KPK?

Hikmahanto melanjutkan, kantor imigrasi punya peran penting untuk melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.

“Karena itu, kantor imigrasi, mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin itu diberikan sesuai dengan izin dan masa berlaku visa yang dimilikinya,” kata  Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto  tidak ada batas waktu penahanan bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia. “Bisa lama dan bisa sebentar. Semua tergantung dari tujuan  pihak yang menyalahkan gunakan izin tinggal,” kata dia.

Anggota DPR Firman Subagyo juga mengemukakan hal senada. Menurut  Firman berdasarkan UU keimigrasian seseorang melakukan izin tinggal harus dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia (black list) karena tidak menghormati hukum di Indonesia.

Baca Juga: Warga Tanjung Priok ultimatum Yasonna minta maaf dalam kurun 2x24 jam




TERBARU

[X]
×