kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Imigrasi disarankan deportasi jurnalis Mongabay karena langgar izin tinggal


Kamis, 23 Januari 2020 / 15:55 WIB
Imigrasi disarankan deportasi jurnalis Mongabay karena langgar izin tinggal
ILUSTRASI. Pegawai melintas di dekat poster bertuliskan katakan tidak pada korupsi dengan foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram Kurniadie di Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, NTB, Selasa (28/5/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, kalau masuk ada unsur pidana lain, maka kepolisian bisa memproses pelanggaran hukum  terkait dengan bukti-bukti pelanggaran.  

“Kalau murni hanya penyalahgunaaan izin tinggal, maka yang berlaku hanya UU migrasi. Kalau ada unsur seperti datang dengan visa bisnis tetapi melakukan operasi intelejen masalahnya menjadi lain. Tetapi hal ini perlu pembuktian dan jika terbukti bisa dikenai pasal berlapis sesuai dengan pelanggarannya,” kata Firman Subagyo.

Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan dengan menggunakan visa bisnis. 

“Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya, Tindakan Jacobson melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Sukran.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ditunjuk menjadi penasihat ahli Kapolri

Jacobson bertolak ke Palangkaraya setelah memasuki Indonesia menggunakan visa bisnis. Jacobson ditahan Imigrasi Palangkaraya  saat hendak meninggalkan Palangkaraya ketika imigrasi menarik paspornya, menginterogasinya selama berjam-jam, dan memintanya menunggu. 

Pada 21 Januari 2020, Jacobson secara resmi dijadikan tersangka dan dibawa dalam penahanan. Jacobson dituduh telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Imigrasi 2011, dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×