Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, kalau masuk ada unsur pidana lain, maka kepolisian bisa memproses pelanggaran hukum terkait dengan bukti-bukti pelanggaran.
“Kalau murni hanya penyalahgunaaan izin tinggal, maka yang berlaku hanya UU migrasi. Kalau ada unsur seperti datang dengan visa bisnis tetapi melakukan operasi intelejen masalahnya menjadi lain. Tetapi hal ini perlu pembuktian dan jika terbukti bisa dikenai pasal berlapis sesuai dengan pelanggarannya,” kata Firman Subagyo.
Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan dengan menggunakan visa bisnis.
“Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya, Tindakan Jacobson melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Sukran.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ditunjuk menjadi penasihat ahli Kapolri
Jacobson bertolak ke Palangkaraya setelah memasuki Indonesia menggunakan visa bisnis. Jacobson ditahan Imigrasi Palangkaraya saat hendak meninggalkan Palangkaraya ketika imigrasi menarik paspornya, menginterogasinya selama berjam-jam, dan memintanya menunggu.
Pada 21 Januari 2020, Jacobson secara resmi dijadikan tersangka dan dibawa dalam penahanan. Jacobson dituduh telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Imigrasi 2011, dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News