kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Imigrasi deportasi 950 warga asing selama 2012


Minggu, 30 Desember 2012 / 16:25 WIB
Imigrasi deportasi 950 warga asing selama 2012
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Deportasi terjadi, karena WNA yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia.

"Warga negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12).

Sementara, jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebanyak 2.881 orang. Mereka, terang Maryoto, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah.

"Tetapi ada juga yang ditempatkan di Ditjenim dan luar Rudenim," imbuhnya. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×