Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.
Deportasi terjadi, karena WNA yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia.
"Warga negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12).
Sementara, jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebanyak 2.881 orang. Mereka, terang Maryoto, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah.
"Tetapi ada juga yang ditempatkan di Ditjenim dan luar Rudenim," imbuhnya. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News