kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Imam Nahrawi minta KPK tetapkan Taufik Hidayat tersangka, ini alasannya


Sabtu, 20 Juni 2020 / 06:14 WIB
Imam Nahrawi minta KPK tetapkan Taufik Hidayat tersangka, ini alasannya
ILUSTRASI. Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara 'live streaming' dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pe


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara. Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK. 

Baca Juga: Mantan menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp 11,5 miliar

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018. Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak. 

Baca Juga: KPK telah merampungkan berkas penyidikan Imam Nahrawi

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×