kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Ikut tax amnesty, SPV aktif hanya wajib deklarasi


Selasa, 06 September 2016 / 19:39 WIB
Ikut tax amnesty, SPV aktif hanya wajib deklarasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri yang ingin mengkuti program tax amnesty kini boleh berlega hati. Para pengusaha yang memiliki SPV, yang dalam hal ini menjalankan kegiatan operasional aktif dapat mengikuti Tax Amnesty dengan mudah.

Staf Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihak yang ingin mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta yang terdapat dalam SPV aktif tersebut. Jika SPV aktif tersebut dimiliki lebih dari satu pihak, maka pihak tersebut tinggal mengungkapkan jumlah harta yang dimiliki di SPV-nya.

"Jika hanya memiliki 50% (di SPV itu) yang dideklarasikan ya 50%," kata Prima, Selasa (6/9).

Lebih lanjut menurut Prima, SPV aktif tersebut wajib dideklarasikan. Lantaran aktif melakukan kegiatan usaha, pemerintah tidak mengatur kewajiban untuk memasukkan SPV aktif tersebut ke dalam negeri. Hal itu lanjut Prima, menjadi keputusan bisnis.

Adapun tata cara pengusaha yang memiliki SPV aktif yang ingin mengikuti program tax amnesty, sama dengan tata cara untuk mengikuti program tax amnesty secara umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa jika wajib pajak memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), wajib pajak harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang dan rinciannya harus disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy).

Jika SPV aktif yang ikut tax amnesty hanya perlu dideklarasikan, maka pengusaha tersebut juga hanya dikenakan tarif uang tebusan deklarasi di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif deklarasi 4% berlaku untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak tax amnesty pajak berlaku hingga 30 September 2016.

Tarif 6% berlaku untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Tarif 10% berlaku untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×