kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ikut pilkada, legislator tak perlu lepas jabatan


Rabu, 18 Mei 2016 / 16:38 WIB
Ikut pilkada, legislator tak perlu lepas jabatan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyepakati tentang pencalonan kepala daerah yang tercantum di dalam revisi Undang-undang (UU) Pilkada Serentak.

Dia mengungkapkan Komisi II sudah menyepakati bahwa anggota DPR tidak perlu mundur untuk menjadi calon kepala daerah. "Jadi kami semua sudah sepakat agar seluruh anggota DPR yang akan mengikuti pilkada, tidak perlu mundur dari jabatannya," ujar Arteria , Rabu (18/5/2016).

Sebelumnya, Komisi II meminta untuk anggota dewan serta petahana yang akan mencalonkan kepala daerah  tidak perlu mundur dari jabatannya untuk mengikuti pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

Menurut Arteria, perihal tidak perlu mundurnya anggota dewan untuk mengikuti pilkada juga sudah memenuhi aspek yuridis, sehingga tidak perlu lagi mengundurkan diri.

Sementara untuk pengusungan calon dari partai politik, dia menyebut bahwa syarat pengusungan dari partai hanya perlu 15%-20% dari seluruh kursi di DPRD. "Kalau jumlah syaratnya sedikit, ini supaya tidak ada lagi calon tunggal pilkada .  Jadi banyak partai politik yang dapat mengusung pasangan calon," tambahnya.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×