Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih alot. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya titik temu antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, anggota DPR tidak menyetujui peraturan yang menyangkut kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dia bilang, DPR tidak ingin anggota DPR, DPRD atau DPD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatan mereka. "Mereka tidak ingin disamakan dengan TNI/ Polri dan PNS yang harus mundur saat mencalonkan diri," katanya di Jakarta pekan kemarin.
Menurutnya, kengototan DPR tersebut mendatangkan masalah. Pasalnya, dalam sidang putusan uji materi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Juli 2015 lalu, MK memutuskan bahwa setiap anggota DPR, DPRD dan DPD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri atau mundur dari jabatan mereka, setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
Menurut Tjahjo, jika pemerintah menuruti keinginan DPR, dia khawatir nantinya ketentuan tersebut digugat ke MK dan dibatalkan lagi. "Kalau kami ikuti, ada jaminan putusan itu tidak dianulir MK?" katanya.
Meski demikian, pembahasan revisi UU Pilkada akan dikebut. Targetnya, pembahasan revisi UU tersebut akan diselesaikan setelah masa reses ini. "Akan diputuskan habis reses ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News