Sumber: Kemenag,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Harga kambing/domba dan sapi kurban 2022 di Kebumen, Jawa Tengah
Mengutip website Pemkab Kebumen, Jawa Tengah, harga kambing/domba kurban 2022 dengan kelas terendah dijual dengan harga Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta. Sedangkan harga kambing/domba kurban 2022 kelas super Rp 2,9 juta hingga Rp 3,5 juta.
Untuk harga sapi kurban 2022 dari kelas rendah dijual dengan harga Rp 10 juta sampai dengan Rp 11,5 juta. Sedangkan harga sapi kurban 2022 kelas super dijual dengan harga Rp 13 juta ke atas.
Harga kambing/domba dan sapi kurban 2022 di Blitar, Jawa Timur
Mengutip website Pemkot Blitar, Jawa Timur, harga sapi kurban 2022 yang memiliki berat sekitar 5 kwintal mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 24 juta per ekor. Harga sapi kurban 2022 dengan beratn dibawah 400 kg dibawah Rp 18 juta.
Sementara untuk harga kambing/domba kurban 2022 jenis PE maupun lokal naik sekitar Rp 1,5 juta hingga 3 juta per-ekor menjadi Rp 2 juta hingga 3,5 juta per-ekor.
Syarat hewan kurban 2022
Di masa PMK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban, yakni:
- Sehat Cukup umur
- Tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).
Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban. Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.
Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus. Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.
Mengutip website Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Itulah daftar harga domba/kambing dan sapi kurban Idul Adha 2022. Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News