Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Teguh juga menjelaskan layanan kependudukan ketika IKD sudah mulai digunakan oleh masyarakat. Ke depan, untuk masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP dan mereka yang memakai layanan digital dapat memanfaatkan IKD untuk memverifikasi kebenaran identitas di dunia digital.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri tidak akan berjalan sendiri," tutur Teguh.
"Pembahasan dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves dan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenko Marves, Kemenpan-RB, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan kementerian/lembaga lain, serta PERURI," jelasnya.
Baca Juga: Cara & Syarat Membuat KTP Digital, Cek Perbedaan dengan e-KTP
Teguh mengatakan, data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya. IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh PERURI untuk menjadi INAPASS yang berperan sebagai Digital ID dan single sign on dalam layanan Portal Nasional dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Dukcapil: IKD Berlaku mulai Mei 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/27/121500365/dirjen-dukcapil--ikd-berlaku-mulai-mei-2024?page=1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News