Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyambut baik keputusan KPK melakukan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kemarin. Menurut Danang, publik memang tengah menunggu keputusan terkait status mantan Ketua Umum PB HMI itu.
"Ya baguslah, ini kan yang sudah ditunggu-tunggu publik, karena sekecil apapun kan tindak pidana harus diproses, walaupun kecil, kan katanya kecil ya gratifikasi, tapi ini kan ketua partai, jadi spesial," ujar Danang saat ditemui di Jalan Potlot III, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.
Status Anas yang merupakan Ketua Umum Partai menjadikan nilai penetapan tersangka terhadapnya menjadi besar. Meskipun nilainya kecil (hanya gratifikasi) untuk ukuran tindak korupsi dewasa ini yang mencapai miliaran, penetapan tersangka Anas memiliki dampak yang besar karena dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak yang lain.
Danang melanjutkan, keputusan KPK ini akan menjadi preseden yang baik bagi KPK dan akan membangkitkan harapan masyarakat dalam hal penegakan hukum. Danang mengatakan ini akan menjadi contoh bahwa siapapun yang melakukan tindak korupsi apapun jabatannya dan sekecil apapun besarannya harus menghadapi proses hukum.
"Harapan saya ini menjadi awal yang baik baik overall penegakan hukum di Indonesia jadi hukum itu diatas politik bukan sebaliknya," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.
"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan. (Bahri Kurniawan/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News