kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ICW: Tak perlu tanda bintang di anggaran DPR


Jumat, 08 Maret 2013 / 19:33 WIB
ICW: Tak perlu tanda bintang di anggaran DPR
ILUSTRASI. OPPO A92 sebagai perangkat yang direkomendasikan menemani momen Lebaran 2020


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Pemberian tanda bintang dalam anggaran yang diajukan oleh Kementerian atau Lembaga (K/L) oleh pihak DPR dinilai tidak perlu dilakukan lagi. Menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan sikap ragu-ragu DPR itu justru menimbulkan peluang terjadinya politik transaksional permainan anggaran.

"Itu enggak ada dasarnya, lebih baik kalau setuju ya sudah terima kalau dianggap kurang ya ditolak saja," kata Abdullah saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Abdullah mengatakan apabila pihak Senayan menyetujui suatu anggaran tetapi pada akhirnya memberikan tanda bintang itu menunjukkan mereka tidak punya rincian. Seharusnya dalam penyusunan APBN, DPR harus mencermati target yang ingin dicapai melalui anggaran yang digelontorkan.

"Kalau tidak ini menimbulkan politik transaksional," lanjutnya.

Menurutnya dengan ditangguhkannya anggaran, biasanya akan menimbulkan lobi-lobi pihak tertentu untuk membuka blokir tersebut. Kata dia ini sudah dibuktikan dari beberapa kasus korupsi yang terjadi selama seperti dalam kasus Hambalang. Abdullah mencontohkan blokir bintang pada awal anggaran sekitar Rp 120 miliar kemudian menjadi naik berkali-kali lipat.

Hal tersebut juga menjadi salah satu poin yang diajukan gugatan uji materi yang dilakukan tim advokat penyelamatan keuangan negara. Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal 71 huruf g dan pasal 156 huruf a dan b UU MD3 konstitusional bersyarat. Hal itu diajukan lantaran selama ini aturan pemberian tanda bintang itu tidak pernah diatur dan yang terjadi saat ini justru kerap menjadi peluang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×