kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta masukan KPK soal Agus Marto


Jumat, 08 Maret 2013 / 14:47 WIB
DPR minta masukan KPK soal Agus Marto
ILUSTRASI. Baju putih perlu dicuci dan dirawat dengan cermat supaya awet.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Perbankan dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai masukannya terkait pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018. Cuma, sampai saat ini, KPK mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau undangan dari DPR.

"Kita tunggu suratnya," kata Johan saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/3). Menurutnya, ia sendiri tak mengetahui bagaimana sikap pimpinan KPK apabila benar nantinya ada permintaan tersebut. Johan mengatakan selama ini belum pernah ada pihak yang meminta insitusinya untuk memberikan pendapat terkait proses pemilihan seorang pejabat. "Itu belum pernah ada. Kita tidak pernah dipanggil untuk memberikan masukkan," urainya.

Kalau misalnya nanti DPR menanyakan keterlibatan Agus Martowardojo dalam kasus korupsi proyek sport center Hambalang, menurut Johan, KPK tidak bisa mengungkapkannya. Sebab, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK hanya bisa mengungkapkan status hukum seseorang apakah saat ini menjadi saksi atau tersangka.

Komisi Keuangan DPR sebelumnya mengungkapkan, berencana mengundang sejumlah instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Traksasi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didengar masukannya mengenai calon Gubernur BI Agus Martowardojo. Menurut anggota Komisi Keuangan Maruarar Sirait, itu akan dilakukannya sebelum seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dijadwalkan 25 Maret nanti.

Hasil audit BPK menilai Agus tidak cermat ketika menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek sport center Hambalang. Agus mestinya tidak menyetujui, sebab pengajuan proyek tersebut tidak ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Pekerjaan Umum. Selain itu, persetujuan yang diberikan pada 1 Desember atau menjelang akhir tahun anggaran, tidak memiliki dasar hukum jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×