kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

ICW: Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun


Senin, 22 Maret 2021 / 22:38 WIB
ICW: Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun
ILUSTRASI. korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan persidangan kasus – kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2020. Hasilnya, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun.

“Naik empat kali lipat dibanding tahun 2019, tahun 2019 kerugian negara sekitar Rp 12 triliun,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual, Senin (22/3).

ICW menyebut, Kejaksaan Agung jauh lebih besar menangani kerugian keuangan negara dibandingkan KPK. Kejaksaan Agung menangani kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun. Sedangkan KPK menangani kasus dengan kerugian hanya Rp 114,8 miliar.

“Tindakan Kejaksaan ini patut untuk diapresiasi, sekaligus kritik kepada KPK agar tidak hanya menangani tindak pidana perkara suap, namun juga masuk lebih jauh dalam isu pencucian uang yang lazim dilakukan oleh terdakwa kasus korupsi,” terang Kurnia.

ICW menyoroti pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang masih minim. Harusnya jika kerugian negara besar maka pidana tambahan uang pengganti juga mesti besar. Namun yang terjadi pada tahun 2020, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 56,7 triliun, akan tetapi pidana tambahan uang penggantinya hanya Rp 8,9 triliun.

“Praktis hanya sekitar 12% atau 13% itu kembali ke negara melalui vonis pidana tambahan yang diatur dalam pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Ditjen Pajak dan KPK kerjasama optimalkan penerimaan negara dan cegah korupsi

Selain itu, pemantauan ICW mencatat, rata – rata tuntutan pada tahun 2020 adalah 4 tahun 1 bulan. Meski hal ini lebih tinggi jika dibanding tahun 2019 dengan rata – rata 3 tahun 7 bulan, namun belum menggambarkan perspektif extraordinary measure dari penuntut umum.

“KPK lebih unggul dibanding dengan Kejaksaan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. Ini menjelaskan bahwa KPK lebih memiliki perspektif penjeraan terhadap terdakwa ketimbang Kejaksaan. Meskipun ada tren penurunan jika dibanding tahun 2019, dimana pada tahun 2019 rata – rata tuntutan KPK mencapai 5 tahun 2 bulan penjara,” jelas Kurnia.

Sebagai informasi, perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar pada persidangan tahun 2020 diantaranya perkara kondensat migas PT TPPI yang melibatkan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dengan kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Kemudian perkara korupsi Jiwasraya yang melibatkan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Selanjutnya perkara korupsi dana investasi yang melibatkan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut Maulana A. Lubis.

ICW mencatat, sepanjang tahun 2020 setidaknya terdapat 1.218 perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dengan total terdakwa sebanyak 1.298

Selanjutnya: KPK perpanjang penahanan Nurdin Abdullah terkait dugaan korupsi infrastruktur

orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×