Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendaftarkan permohonan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini diajukan bersamaan dengan pelantikan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK, hari ini (20/12).
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, DPR telah melampaui kewenangannya dengan menafsirkan pasal 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, Emerson mengatakan, penafsiran itu tidak melibatkan Mahkamah Konstitusi.
Asal tahu saja, DPR telah memilih Busyro menggantikan Antasari Azhar yang tersangkut kasus pembunuhan. Parlemen juga menetapkan masa kerja Busyro hanya satu tahun saja sesuai dengan sisa masa kerja Antasari.
Emerson mengatakan, tafsiran ini sangat identik dengan konsep pergantian antar waktu yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undan Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Selain itu dia bilang penafsiran DPR terkait Pasal 33 dan 34 UU KPK tidak dilandasi dengan pasal-pasal yang berkaitan dan menyeluruh. Sebab, dia mengatakan dalam UU KPK sama sekali tidak membedakan masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan yakni sama-sama mempunyai masa jabatan 4 tahun.
Makanya Emerson menganggap, pemahaman DPR yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sesuai dengan sisa masa jabatan orang yang digantikannya adalah inkonstitusional. Dia meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penafsiran yang benar terhadap masalah ini. "Para pemohon memohon kepada hakim Konstitusi untuk memberikan kejelasan tafsir masa jabatan pimpinan pengganti KPK dikaitkan dengan penerapan Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News