kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

ICW desak DPR percepat proses seleksi KPK


Senin, 11 Oktober 2010 / 22:04 WIB
ILUSTRASI. Street Thai Tea


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memproses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini mengemuka karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait Surat Ketetapan Penghentian dan Penuntutan (SKP2) Bibit-Chandra yang memungkinkan dua pimpinan KPK itu bakal berstatus non aktif.

"Tidak ada alasan untuk mengulur proses seleksi. Sulit dibantah secara faktual sesungguhnya institusi KPK amat membutuhkan suntikan tenaga baru. Maka percepatan proses seleksi adalah sebuah keniscayaan untuk mencapai itu semua," kata Abdullah Dahlan, peneliti korupsi politik ICW, Senin (11/10).

Sampai saat ini belum ada tanda dilakukan fit and proper test terhadap dua calon pimpinan KPK. Padahal sejak tanggal 31 Agustus 2010, Presiden telah menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas ke DPR. "Kami menduga perlambatan ini memberi ruang, buying time, ruang kompromi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy menegaskan, Komisi Hukum tidak bersikap diskriminatif dalam melakukan seleksi calon pimpinan KPK atau pun calon Kapolri.

Proses seleksi tahap uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri terkesan lebih cepat pelaksanaannya lantaran amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. "Kita sudah harus menyetujui atau tidak menyetujui 20 hari sejak surat dari Presiden diterima kita dituduhkan bahwa Komisi III diskriminatif, itu bukan Komisi III, tapi UU," katanya.

Mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa fit and proper test harus dilakukan paling lambat sejak diterimanya surat dari Presiden. Lantaran surat Presiden untuk calon Kapolri diterima 4 Oktober lalu, sedangkan calon KPK diterima 31 Agustus lalu.

Makanya, jangka waktu seleksi calon Kapolri jauh lebih mendesak. Sementara surat Presiden untuk calon pimpinan KPK diterima Badan Musyawarah DPR RI pada 1 Oktober lalu. "Sedangkan pada 25 dan 26 Oktober sudah memasuki sidang paripurna dan kemudian masuk masa reses," katanya.

Karenanya, jika tidak ada halangan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK bakal dilaksanakan pada 21 atau 22 Oktober mendatang. Atau terpaksa harus ditunda dan dilaksanakan setelah reses pada 13 atau 14 November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×