Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Indonesian Coruption Wacth (ICW) dan Koalisi Masyarakat dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) serta Presidium Kaukus Rakyat Subang Bersatu, Rabu (13/1), mendatangi Kejaksaan Agung. Tujuannya, melaporkan lambannya kinerja sejumlah Kejaksaan Negeri Daerah diantaranya Kejari Tasikmalaya dan Kejari Subang dalam menangani laporan masyarakat.
"Kejari Tasik lambat mengusut kasus dugaan korupsi," kata Jamaludin, Ketua Komisi KMRTI. Jamludin menjelaskan dirinya melaporkan Kejari Tasik ke Jaksa Muda Pidana Khusus terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2007.
Kasus ini berawal dari terbitnua SK Bupati tentan penetapan dana DAK pendidikan yang diterima sekolah-sekolah di Tasikmalaya. Menurut SK ini, setiap sekolah menerima DAK sebanyak Rp 250 juta. Namun menurut Permendiknas No 4 tahun 2007 tentang Juknis DAK, setiap sekolah seharusnya menerima dana sebesar Rp 300,7 juta.
"Karena SK ini, ada 116 sekolah merugi sebesar Rp 50,7 juta per sekolah," kata Jamaludin. Sudah jelas, potenai kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar. "Kami menuntut Jampidsus menginstruksikan agar Kejari Tasik segera menuntaskan pengusutan kasus ini,"kata Jamaludin.
Hal yang sama disampaikan Evy Silviady, Ketua PKRSB. Ia menjelaskan, dalam kasus yang dilaporkannya dugaan korupsi upah pungut pajak Kabupaten Subang tahun 2005 sampai 2006 telah menyeret Bupati terpilih Eep Hidayat sebagai tersangka. "Eep memungut pajak atas dasar Surat Keputusan Bodong, alias telah melanggar SK Menkeu tentang pembagian dana PBB antara pusat dan daerah," kata Evi.
Kebijakan Bupati Eep dinilai melanggar karena upah yang dipungut dari pembayaran pajak melebihi batas yang diperkenankan. "Kerugian diperkirakan mencapai Rp 31 miliar lebih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News