kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

ICW Desak KPK Jelaskan LHKPN Presiden Prabowo dan 38 Anggota Kabinet


Rabu, 06 Mei 2026 / 20:49 WIB
ICW Desak KPK Jelaskan LHKPN Presiden Prabowo dan 38 Anggota Kabinet
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (AFP/LUDOVIC MARIN)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberi penjelasan atas belum dipublikasikannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan puluhan anggota Kabinet Merah Putih hingga awal Mei 2026.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan informasi resmi ke KPK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Selasa (6/5/2026). 

Permintaan ini ditujukan untuk meminta klarifikasi atas belum munculnya data LHKPN tersebut di laman resmi KPK.

“Per 4 Mei 2026, kami menemukan setidaknya 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden, belum tercantum dalam laman pengumuman LHKPN KPK,” ungkap Yassar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Wapres Gibran Punya Harta Rp 27,9 Miliar di LHKPN Terbaru

Padahal, batas waktu pelaporan LHKPN periode 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Umumnya, laporan harta kekayaan pejabat negara dapat diakses publik melalui fitur pengumuman di situs KPK setelah tenggat pelaporan.

Menurut ICW, keterlambatan lebih dari satu bulan ini menimbulkan pertanyaan publik. Yassar menyebut ada dua kemungkinan, yakni laporan masih dalam proses verifikasi oleh KPK atau justru belum disampaikan oleh pejabat terkait.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan presiden dan wakil presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Hanya saja, ICW menilai absennya data di laman resmi tetap perlu dijelaskan secara terbuka.

“Lebih dari satu bulan seharusnya cukup bagi KPK untuk menyelesaikan verifikasi, apalagi ini menyangkut pejabat tinggi negara,” kata Yassar.

ICW menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah korupsi melalui pengawasan publik, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ketika laporan harta kekayaan tidak tersedia, masyarakat kehilangan akses untuk menilai potensi kenaikan kekayaan yang tidak wajar.

Baca Juga: KPK Catat Masih Ada 96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Dari total 38 pejabat yang belum tercantum, ICW mencatat terdiri dari 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan. ICW meminta KPK menjelaskan secara rinci penyebab keterlambatan tersebut.

Jika di kemudian hari terbukti ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, ICW mengingatkan KPK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan, termasuk merekomendasikan tindakan kepada instansi terkait.

“Transparansi ini penting agar tidak muncul dugaan pelanggaran kewajiban hukum oleh pejabat negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×