kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

ICW beri nilai 5 setahun pemerintahan Jokowi-JK


Selasa, 20 Oktober 2015 / 17:06 WIB
ICW beri nilai 5 setahun pemerintahan Jokowi-JK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi rapor merah terhadap kinerja satu tahun Presiden Joko Widodo. Penilaian difokuskan pada kinerja pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi.

Ada tujuh poin yang disorot ICW selama satu tahun pemerintahan, yaitu pembentukan kabinet yang transaksional, menunjuk politisi menjabat Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung, lemahnya penanganan kasus korupsi. 

Kemudian, tidak tegas menolak regulasi yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi, tidak tegas mendukung eksistensi KPK, tidak kompak dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait ancaman kriminalisasi pimpinan KPK, dan tidak adanya program penegakan hukum dalam Nawa Cita yang berjalan.

"Karena itu, ICW memberi nilai lima untuk kinerja Jokowi satu tahun ini," kata peneliti ICW, Siti Juliantari di Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).

Dengan alasan itu, ICW mendorong agar Jokowi melakukan evaluasi terhadap program antikorupsi dan kinerja jajaran kabinet. 

Penanganan korupsi oleh kejaksaan dan kepolisian juga harus jadi priotitas untuk dibenahi. Jokowi juga diminta konkret mendukung penguatan KPK.

Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan RUU Perampasan Aset juga diminta jadi prioritas.

"Perlu ada kesamaan visi dan misi, serta konsistensi pada pemberantasan korupsi antara Jokowi dengan JK. Jokowi harus tampil sebagai figur pemimpin antikorupsi," pungkas Tari. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×