Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penolakannya terkait dipilihnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk periode 2014-2019. ICW mempersoalkan integritas Setya karena politisi Partai Golkar tersebut diduga terlibat kasus korupsi sejak tahun 1999.
"Kami menduga, jangan-jangan dia (Setya), statusnya (sebenarnya) tersangka korupsi," ujar anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Dari data yang diperoleh ICW, Setya diduga pernah menjadi tersangka dalam skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Pada tahun 2010, Setya juga diberitakan diduga terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60.000 ton.
Selain itu, mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menjadi tersangka dalam kasus proyek pembuatan E-KTP, menyebutkan keterlibatan Setya dalam kasus itu. Tak hanya itu, nama Setya juga disebut dalam perkara korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012, yang melibatkan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau.
Menurut Emerson, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari kejaksaan soal status hukum Setya, termasuk apakah kasus yang menjeratnya pada tahun 1999 tersebut tidak dilanjutkan lagi.
Sementara itu, Koordinator ICW Abdulah Dahlan mengatakan, pemilihan ketua DPR kali ini seharusnya menjadi momentum perubahan untuk mengatasi permasalahan korupsi yang pada pemerintahan sebelumnya melibatkan banyak anggota Dewan.
"Harusnya, masa sekarang ini digunakan untuk membangun citra dan trust parlemen, perlu mengubah atau menurunkan aktor-aktor penting untuk menjawab problem korupsi," ujar Abdulah.
Dengan dipilihnya Setya sebagai ketua DPR, menurut Abdulah, hal itu justru membuat komitmen DPR dalam memberantas korupsi dipertanyakan.
"Bagaimana mungkin bisa memberantas korupsi kalau nama pimpinannya saja disebut-sebut dalam kasus korupsi," kata Abdulah. Dalam waktu dekat, ICW menurut rencana akan segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan status pimpinan DPR yang diduga terkait kasus korupsi. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News