Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanismenya memutus Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi Ketua DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar dari Rabu 1 Oktober hingga Kamis (2/10) dini hari.
Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan, terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR patut dipertanyakan. Dirinya mengaku ragu dengan integritas dan komitmen Setya dalam perkara korupsi.
"Bagaimana mendorong KPK kalau namanya sering disebut-sebut terkait dengan korupsi. Bukan tidak mungkin ini adalah calon tersangka. Bahasa poltiknya terduga terkait perkara korupsi. Ini yang tidak dilihat," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, hari ini.
Dari data yang diperoleh ICW, Setya diduga pernah menjadi tersangka dalam skandal pengalihan perjanjian atau cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Pada tahun 2010, Setya juga diberitakan diduga terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60.000 ton.
Selain itu, mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menjadi tersangka dalam kasus proyek pembuatan E-KTP, menyebutkan keterlibatan Setya dalam kasus itu. Tak hanya itu, nama Setya juga disebut dalam perkara korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012, yang melibatkan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau.
Menurut Emerson, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari kejaksaan soal status hukum Setya, termasuk apakah kasus yang menjeratnya pada tahun 1999 tersebut tidak dilanjutkan lagi.
"Ketika DPR dipimpin orang yang diduga bermasalah, ke depan DPR akan tambah bermasalah," lanjutnya. (Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News