kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

ICP dan lifting minyak naik, defisit berkurang


Jumat, 17 Juni 2016 / 06:15 WIB
ICP dan lifting minyak naik, defisit berkurang


Reporter: Adinda Ade Mustami, Barly Haliem, Umar Idris | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta defisit dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2016 lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebesar 2,48% dari produk domestik bruto (PDB).

Banggar DPR menginginkan agar pemerintah menekan defisit anggaran dalam revisi APBN 2016 maksimal 2,3%, naik dari APBN 2016 sebesar 2,15% dari PDB.

Wakil Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, defisit anggaran masih bisa ditekan lantaran penerimaan pajak migas dan penerimaan bukan bukan pajak (PNBP) migas meningkat dari usulan pemerintah sebelumnya.

Kenaikan penerimaan ini akibat kenaikan asumsi Indonesia crude price (ICP) dan lifting minyak. Selain itu, anggaran subsidi juga berkurang dari usulan pemerintah.

"Karena ICP naik, lifting naik, subsidi di berbagai titik dikurangi, dengan harapan defisit bisa 2,25%-2,3% dari PDB," kata Said, dalam rapat panja antara pemerintah dengan DPR, Kamis (16/6).

Said beralasan, jika defisit dibiarkan sebesar 2,48%, realisasinya nanti akan lebih besar, sekitar 2,9% dari PDB. Dalam rapat itu, pemerintah dan Banggar menyepakati asumsi ICP sebesar US$ 40 per barel, naik dibandingkan dengan usulan pemerintah sebesar US$ 35 per barel.

Sedangkan lifting minyak disepakati sebesar 820.000 barel per hari, naik dari usulan pemerintah yang sebesar 810.000 per barel per hari.

Dari dua asumsi yang disepakati tersebut, pajak penghasilan (PPh) migas disepakati naik Rp 12,05 triliun dan PNBP migas disepakati naik Rp 41,38 triliun, dibandingkan usulan pemerintah. Dengan demikian, total penerimaan migas disepakati mengalami kenaikan Rp 53,43 triliun.

Sementara itu, anggaran subsidi energi disepakati mengalami penurunan sebesar Rp 3,46 triliun, dibanding dengan usulan pemerintah. Berkurangnya subsidi energi karena anggaran subsidi listrik diturunkan sebesar Rp 6,52 triliun menjadi Rp 50,68 triliun, dari usulan sebesar Rp 57,2 triliun di RAPBNP 2016.

Dalam usulan pemerintah di RAPBN-P 2016, subsidi listrik naik untuk melaksanakan program pemindahan pelanggan 900 VA yang belum sepenuhnya terlaksana. "Pelaksanaan subsidi ini sesuai arahan Presiden, harus ditunda untuk dicocokkan angka bahwa masyarakat yang benar-benar layak," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.

Dihitung lagi

Sementara subsidi bahan bakar minyak (BBM) solar dan liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) naik Rp 3,05 triliun dibanding usulan pemerintah. Kenaikan ini karena Banggar menolak usulan pemangkasan subsidi solar oleh pemerintah dari Rp 1.000 per liter menjadi Rp 350 per liter.

Banggar hanya menyepakati pemangkasan subsidi solar menjadi Rp 500 per liter. Pemangkasan ini mulai berlaku 1 Juli mendatang. Akibat penurunan subsidi disepakati Rp 500 per liter, maka anggarannya bertambah jadi Rp 13,91 triliun untuk BBM jenis tertentu.

"Khusus untuk solar, anggaran subsidinya naik dari Rp 10,43 triliun menjadi Rp 11,60 triliun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara.

Suahasil mengatakan, pemerintah masih akan menghitung kembali postur penerimaan, subsidi, dan belanja lainnya. Sebab, postur belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah hingga kini belum juga disepakati.

"Yang jelas, kenaikan target penerimaan migas dan penurunan anggaran subsidi berdampak kepada penurunan defisit anggaran yang cukup besar," kata Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×