kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ICMI Beri Masukkan untuk Mendorong RUU Sidiknas Agar Terus Berlanjut


Kamis, 15 September 2022 / 18:42 WIB
ICMI Beri Masukkan untuk Mendorong RUU Sidiknas Agar Terus Berlanjut
ILUSTRASI. Sejumlah siswa-siswi SD Negeri 10 Cideng, jakarta, Senin (30/8/2021) KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia mengadakan dialog interaktif forum dengar pendapat dan uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Rabu, 14 September 2022 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan dan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait RUU Sisdiknas sehingga bisa segera sempurna dan diterapkan. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat ICMI, Prof Arif Satria mengutarakan harapannya agar RUU Sisdiknas terus berpegang teguh pada misi pendidikan untuk penguatan karakter bangsa. Penguatan Ketaqwaan dan Internalisasi Pancasila harus dilakukan. Ini penting karena merupakan suatu pondasi untuk  karakter bangsa. 

Ia menambahkan, bahwa RUU Sisdiknas harus terus didorong dalam rangka pemerataan pendidikan wajib belajar 12 tahun. 

Baca Juga: KPPU Selidiki Google Terkait Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

“RUU Sikdiknas ini jika sudah disempurnakan dan menjadi Undang-Undang tentu akan lebih memperhatikan profesi guru dan dosen. Untuk itu, ICMI sebagai sebuah institusi sudah membentuk Tim Perumus untuk memberikan masukan RUU Sikdiknas sehingga bisa sempurna menjadi Undang-Undang. Ini harus terus berlanjut,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (15/9).

“ICMI hadir dengan masukan pikiran yang jernih sesuai dengan ciri seorang cendikiawan yang  independen dan obyektif dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Tim dari ICMI sudah beberapa kali membahas draf RUU ini. Semoga formulasi masukan ICMI bisa segera disampaikan ke pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Nadiem menuturkan, selama beberapa tahun terakhir, ia bersama jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem

Nadiem menyampaikan dua terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

Nadiem menegaskan bahwa para guru dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Beri Perlindungan Atlet, BPJS Ketenagakerjaan Jaling Kerjasama dengan KONI

Di sisi lain, lanjut Nadiem, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.  “Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, kata Nadiem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.

Nadiem juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur Undang-Undang Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas.

“Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60.000 hingga 70.000 per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×