Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membentuk Kompartemen Akuntan Pajak (KAP) sebagai tindak lanjut atas MOU yang ditandatangani IAI dan Direktorat Jenderal Pajak.
Khusus menaungi akuntan pajak, kompartemen ini diharapkan mampu menghasilkan profesional andal yang dapat menjadi solusi atas masalah pajak yang berhubungan dengan standar akuntasi, baik di sektor publik maupun swasta.
"Akuntan pajak ini juga akan memberikan masukan kepada regulasi perpajakan," ujar Maliki Heru, Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI di Plaza Bapindo, Jakarta, Kamis (13/3).
Maliki mencontohkan, kontribusi KAP bisa berupa usulan perbaikan kebijakan terkait standar akuntansi keuangan. Di perpajakan, misalnya, seringkali ada time difference atau permanent difference antara satu regulasi dan lainnya. "Akuntan pajak berperan untuk menciptakan harmonisasi atas perbedaan tersebut," papar Maliki.
Pajak, sebagai pos penting dalam penerimaan negara, tentu harus ditentukan besarnya dengan baik. Tahun ini, target pajak dipatok di angka Rp 1.110,2 triliun rupiah, naik 11,6% dibanding tahun lalu.
Jumlah tersebut menjadikan pajak memegang angka 66,6% dari total pendapatan negara sebesar Rp 1.667,1 triliun. Akuntan pajak menjadi pemeran penting agar target tersebut bisa tercapai.
Pembentukan kompartemen ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang mengamanatkan akuntan untuk tergabung dalam organisasi profesi agar tetap profesional.
Terlebih, saat ini standar akuntansi Indonesia sudah 99% merujuk pada acuan internasional, yakni International Financial Reporting Standards (IFRS).
Akuntan pajak juga berperan untuk memastikan agar IFRS digunakan untuk akuntasi perpajakan. Selain itu, KAP juga berfungsi untuk terus meningkatkan kompetensi dan daya saing akuntan pajak Indonesia dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News