kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hutama Karya Jadi Penerima PMN Paling Besar di 2024


Minggu, 10 September 2023 / 15:19 WIB
Hutama Karya Jadi Penerima PMN Paling Besar di 2024
ILUSTRASI. PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi perusahaan pelat merah yang akan menerima suntikan modal paling besar pada 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengucurkan anggaran penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 30,7 triliun pada tahun depan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama Panja A Badan Anggaran DPR RI.

Anggaran tersebut bertambah sebesar Rp 12,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 sebesar Rp 18,6 triliun.

Asal tahu saja, PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi perusahaan pelat merah yang akan menerima suntikan modal paling gede pada tahun depan.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Suntikan Modal BUMN Rp 12,1Triliun Tahun Depan

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, Hutama Karya akan menerima dana PMN sebesar Rp 12,5 triliun. Kemudian, berdasarkan Kesepakatan Panja A, pemerintah akan menambah dana PMN sebesar Rp 6,1 triliun kepada Hutama Karya sehingga totalnya mencapai Rp 18,6 triliun.

"PMN kepada Hutama Karya akan difokuskan untuk penyelesaian pembangunan jalan tol," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip Minggu (10/9).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan suntikan modal kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF senilai Rp 1,9 triliun. Dana PMN ini digunakan untuk mendukung program Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hanya saja dalam dokumen tersebut, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tidak tercantum sebagai penerima PMN pada tahun depan. Namun berdasarkan kesepakatan Panja A Banggar DPR RI, pemerintah akan mengucurkan PMN kepada perusahaan karya plat merah tersebut dengan nilai Rp 6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×