Sumber: Kontan |
JAKARTA. PT Hutama Karya berdamai dengan PT Tri Bangun Persada. Kedua perusahaan ini memilih untuk mengakhiri perselisihan dalam pembangunan Grand Nanggroe Hotel, Aceh, di luar pengadilan. "Telah ada perdamaian antara Hutama Karya dengan Tri Bangun," kata Jaksa Pengacara Negara Ivan Damanik selaku kuasa hukum Hutama Karya, Kamis (24/6).
Sebenarnya, kemarin (24/6) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan penetapan perdamaian itu. Namun, Hakim Ketua Nani Indrawati memutuskan menundanya lantaran anggota majelis hakim lain berhalangan hadir. "Putusan penetapan perdamaian diundur pada 30 Juni," katanya.
Catatan saja, kasus ini berawal ketika kedua belah pihak menandatangani perjanjian kontrak pembangunan hotel pada 16 Oktober 2006 dengan nilai Rp 15,89 miliar.
Dalam perjanjian itu, Hutama Karya wajib menyelesaikan pembangunan hotel selama 165 hari. Adapun Tri Bangun mempunyai kewajiban membayar uang muka sebesar 20% dari nilai pembangunan atau Rp 3,18 miliar. Cuma, ketika pekerjaan selesai, Tri Bangun tidak membayar sesuai kesepakatan.
Tri Bangun justru menilai, Hutama Karya yang telah wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaannya secara tuntas. Hutama Karya mengklaim pekerjaan mereka telah mencapai 96,3%, tapi perhitungan Tri Bangun berbeda. Dari hasil perhitungan Tri Bangun, masih ada perbedaan hasil pekerjaan Hutama Karya yang tidak diterima oleh kliennya.
Cuma, pada akhirnya, menurut Yana Mulayana, kuasa hukum Tri Bangun, pada 16 Juni lalu, kedua pihak sepakat menandatangani kesepakatan damai. Inti dari kesepakatan itu adalah, Tri Bangun bersedia melunasi kewajiban utangnya terhadap Hutama Karya. "Untuk jumlah maupun mekanisme pembayarannya, masih menunggu setelah dibacakan penetapan perdamaian oleh Pengadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News