kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hukuman Bekas Anggota DPR Diperberat


Selasa, 10 Agustus 2010 / 17:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hukuman bagi bekas anggota DPR Endin AJ Soefihara semakin berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hukuman dua tahun dan denda Rp 500 juta bagi terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Padahal, sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya menjatuhkan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara bagi Endin. Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Andi Samsan Nganro mengatakan putusan ini dijatuhkan oleh majelis banding yang terdiri dari Roosdarmani, Haryanto, Abdurrahman Hasan dan M Hadi Widodo.

Andi mengatakan, majelis banding menilai putusan pengadilan sebelumnya sudah tepat. Sehingga putusan tersebut dikuatkan dengan sedikit perbaikan dengan menambahkan kata bersama-sama. "Di pengadilan tinggi ditambah korupsi bersama-sama," katanya, Selasa (10/8).

Sebelumnya, pengadilan menghukum Endin karena terbukti menerima suap senilai Rp 500 juta saat pemilihan Miranda pada 2004 silam. Selain Endin, beberapa politisi yang juga ikut tersandung kasus ini dan sudah divonis yakni Udju Djuhaeri dihukum dua tahun penjara, Dudhie Makmun Murod dua tahun dan Hamka Yandhu 2,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×