kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

HTC Corp Gugat Merek HTC Lokal


Rabu, 24 Maret 2010 / 10:34 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sebuah perusahaan asing kembali bersengketa masalah merek. Kali ini giliran High Tech Computer (HTC) Corporation, perusahaan alat telekomunikasi terkemuka asal Taiwan, yang menggugat pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta. HTC menuding Vincent Siswanto, seorang pengusaha lokal, memiliki itikad tidak baik dengan memakai dan mendaftarkan merek HTC miliknya.

HTC Corporation (Corp) menggugat Vincent, pengusaha asal Kembangan, Jakarta Barat, karena telah mendaftarkan merek HTC pada 5 Oktober 2009 untuk jenis barang alat optik, alat potret, kabel listrik, flash disc, USB, VCD player, DVD player, video game player, dan lainnya, ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, sudah jelas bahwa HTC Corp memiliki produk-produk serupa dengan merek HTC. Karena itulah, HTC Corp menggugat pembatalan merek tersebut. Alasannya, "Merek HTC milik Vincent memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek HTC milik kami, dan pendaftaran yang telah diajukan berdasarkan itikad tidak baik," kata Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum HTC Corp, Selasa (23/3).

Perusahaan yang berkedudukan di Xinghua Road, Taipei, itu sebelumnya juga sudah menggugat Vincent. Menurut Gunawan, HTC Corp pun sebelumnya menemukan Vincent telah mendaftarkan merek HTC untuk jenis produk telepon, handphone, interphone, dan pesawat telepon lainnya.

Gara-gara merek HTC sudah lebih dulu didaftarkan oleh Vincent, niat HTC Corp untuk untuk memperoleh pendaftaran atas merek HTC dan variasinya di Indonesia jadi terhalang. Padahal, HTC Corp telah mengajukan pendaftaran merek HTC untuk kelas 9, yakni telepon, telepon genggam, smartphone, dan lainnya sejak 2007.

HTC Corp pun menggugat Vincent ke Pengadilan Niaga, yang lewat putusan No. 61/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST pada 25 November 2009, memutuskan membatalkan merek HTC milik Vincent untuk jenis produk telepon, telepon genggam, dan lainnya.

Alasan majelis hakim, merek telepon HTC milik Vincent itu tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal didaftarkan.

HTC Corp merasa lega. Namun, pendaftaran merek HTC rupanya masih terganjal. Ternyata, Vincent masih memperoleh pendaftaran untuk merek yang sama dan untuk barang yang berbeda. Yaitu, untuk jenis barang kabel listrik, USB, DVD player, dan lainnya tersebut. "Untuk itu HTC Corp berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan merek HTC milik Vincent," ujar Gunawan.

HTC Corp mengklaim merek HTC milik perusahaannya ini sudah terkenal. Perusahaan yang berdiri sebagai perusahaan multinasional sejak 1997 ini merupakan salah satu produsen perangkat telepon terbesar di dunia, selain Nokia, Apple, Motorola, dan RIM. Merek HTC kepunyaan HTC Corp sudah terdaftar di 108 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Di samping itu, Gunawan menambahkan, HTC Corp telah melakukan promosi besar-besaran merek HTC, yang merupakan bagian dari investasi mereka.

Tapi, kuasa hukum Vincent, Tji Tiong, menegaskan, justru HTC Corp yang hendak memonopoli merek HTC dengan itikad tidak baik. Ini terbukti dengan gugatannya pembatalan merek HTC milik Vincent. "Pendaftaran merek HTC milik Vincent beritikad baik dan telah sesuai aturan hukum," kata Tji Tiong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×