Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dipanggil Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hari ini (7/7), PT Sinarmas Asset Management (SAM) tekankan bahwa pihaknya selalu mengedepankan regulasi dan ketentuan hukum.
Manajemen SAM juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Kejagung: Sinarmas Asset Management serahkan uang Rp 77 miliar terkait Jiwasraya
Sebagai informasi, Selasa (7/7) Kejagung RI mulai melakukan pemanggilan perusahaan manajer investasi (MI) yang terkait dugaan tindak pidana korporasi dalam kasus Jiwasraya.
Direktur Utama PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK menerangkan, selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen akan mengikuti seluruh proses hukum.
SAM juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
Kuasa hukum SAM Hotman Paris Hutapea menjelaskan, Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar.
Baca Juga: Dampingi dua MI tersangka kasus Jiwasraya, Hotman Paris sambangi Kejagung hari ini
"Dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen untuk mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," jelasnya dalam keterangan resmi Selasa (7/7).
Manajemen SAM menjabarkan, semula dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp 100 miliar, yang kemudian ditarik oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 23 miliar.
Selanjutnya, sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Jiwasraya cari pendanaan baru dari penjualan aset dan PMN, untuk apa saja?
Sementara itu, Hotman menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai.
Hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News