Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
Manajemen SAM menjabarkan, semula dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp 100 miliar, yang kemudian ditarik oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 23 miliar.
Selanjutnya, sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Jiwasraya cari pendanaan baru dari penjualan aset dan PMN, untuk apa saja?
Sementara itu, Hotman menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai.
Hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News