kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dampingi dua MI tersangka kasus Jiwasraya, Hotman Paris sambangi Kejagung hari ini


Selasa, 07 Juli 2020 / 06:55 WIB
Dampingi dua MI tersangka kasus Jiwasraya, Hotman Paris sambangi Kejagung hari ini
ILUSTRASI. Hotman Paris di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris Hutapea bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penetapan tersangka 13 Manager Investasi (MI) kasus Jiwasraya. 

Sekadar mengingatkan, Hotman Paris mewakili dua MI tersangka kasus Jiwasraya yakni MNC Asset Management dan Sinarmas Asset Management selaku penasehat hukum.

Dalam keterangan resmi yang dikirimkan Hotman, Selasa (7/7), disebutkan bahwa saat ini Kejagung RI sudah mulai memanggil perusahaan MI. Tentunya, pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korporasi dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Begini kata pengamat soal KPPU yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli

"Selasa, 7 Juli 2020 jam 8.30 WIB kami dan tim penasihat hukum akan hadir di Kejaksaan Agung (pidsus) untuk mendampingi para direksi/mantan direksi dan pengurus dari dua perusahaan MI," kata Hotman dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung RI mengumumkan sebanyak 13 manajer investasi (MI) menjadi sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Penetapan tersangka itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun nama ke-13 MI tersebut di antaranya, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia, PT Sinarmas Asset Management. PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT OSO Manajemen Investasi, dan PT Pan Arcadia Capital.

Baca Juga: Hotman Paris: Putusan KPPU atas Grab merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×