kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -898,75   -100.00%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hotman Paris laporkan harta lewat Tax Amnesty


Kamis, 15 September 2016 / 14:56 WIB
Hotman Paris laporkan harta lewat Tax Amnesty


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Advokat, Hotman Paris Hutapea, menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/9) pagi ini.

Bersama ketiga anaknya, Frank Alexander Hutapea, Felicia Putri Parisienne Hutapea, dan Fritz Paris Junior Hutapea, Hotman melaporkan harta kekayaanya yang belum pernah dilaporkannya ke kantor pajak.

Pelaporan harta ini disampaikan Hotman dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. 

Untuk mendapatkan pengampunan pajak, wajib pajak harus melaporkan hartanya kemudian membayar uang tebusan.

Hotman mengatakan, sejumlah harta yang dilaporkan adalah mobil mewah dan properti yang berada di luar negeri. Namun, Hotman enggan menyebut nilai kekayaan miliknya itu.

"Ada properti di luar negeri sudah saya laporkan semua. Ya, jangan tanyalah berapa banyak harta saya," ujar Hotman di KPP Sunter, Kamis.

Hotman memilih melaporkan semua hartanya karena tebusan dua persen dari total pajak sangat murah dibandingkan dengan uang yang harus dia bayar jika ketahuan tidak melaporkan seluruh hartanya.

Pengacara kondang ini menilai apa yang dilakukannya sebagai cara untuk menghemat pembayaran pajak.

Hotman juga mengaku sering mengajak rekan-rekan seprofesinya untuk melaporkan pajak.

Namun, lanjut dia, masih banyak advokat yang takut melapor karena berpikir kebijakan pengampunan pajak yang diterapkan pemerintah bagaikan "jebakan Batman".

"Bisa bangkrut kalau ketangkap. Jujur ada ratusan miliar di deposito saya, tetapi pajak tidak tahu kan? Makanya apa yang dilakukan pemerintah (tax amnesty) adalah sesuatu yang brilian," ujar Hotman.

Kebijakan pengampunan pajak telah dimulai sejak 1 Juli 2016 dengan target dana deklarasi Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000, dan uang tebusan Rp 165 triliun.

Seperti diketahui, September merupakan bulan terakhir periode awal tax amnesty dengan tarif terendah yakni 2 persen.

Setelah September berlalu, tax amnesty memasuki periode kedua dan tarif tebusan naik jadi 3 persen hingga 31 Desember 2016.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dikutip Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/9), dana yang sudah dideklarasikan Rp 386,6 triliun, dana repatriasi Rp 19 triliun, dan uang tebusan Rp 9,3 triliun. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×