kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hotman Paris Ingatkan Menaker Kasus Asabri dan Jiwasraya Jika JHT Buruh Ditahan


Jumat, 18 Februari 2022 / 10:20 WIB
Hotman Paris Ingatkan Menaker Kasus Asabri dan Jiwasraya Jika JHT Buruh Ditahan
ILUSTRASI. Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, mengingatkan tidak ada dasar hukum untuk menahan uang buruh di JHT. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan kontroversial Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tidak hanya menuai protes dari buruh dan masyarakat luas. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea turut memberikan kritik kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang membatasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh di cairkan pada umur 56 tahun.

Hotman Paris menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permnaker) Nomor 2 Tahun 2022  tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.

"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.

Hotman Paris meminta agar Menaker Ida Fauziyah merenungkan, apabila si buruh atau Pekerja yang bekerja selama 10 tahun yang gajinya harus dipotong setiap bulan sebesar 2% untuk membayar iuran JHT, lalu ditambah 3,5% dari majikan.

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia," katanya. 

Lalu secara tiba-tiba buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada umur 32 tahun, dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  buruh tersebut tidak bisa mencairkan JHT. 

"Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," katanya.

Hotman Paris merasa heran saat buruh di PHK umur 32 tahun dia harus menunggu selama 28 tahun untuk bisa mencairkan uangnya sendiri.
"Dimana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," tandas Hotman Paris.

Padahal lanjut Hotman Paris, di Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang sebelumnya, sejak 2015 sudah menyatakan, JHT boleh dicairkan begitu buruh terkena PHK. Tapi dengan aturan Menteri Ida Fauziyah JHT tidak bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun.

"Dimana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh!," tandas Hotman Paris.

Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh di PHK umur 32 tahun tapi harus menunggu 28 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.

Karena itu Hotman Paris meminta kalau memang ada Undang - Undang yang selaras dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, maka seharusnya UU tersebut yang diubah agar bisa menciptakan keadilan bagi kaum buruh

"Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman, kalau Kementerian Tenaga Kerja beralasan buruh yang terkena PHK sudah ada dan banyak jaminannya, ia mempertanyakan nilainya dan kemampuan berapa lama untuk menjamin kebutuhan buruh.

"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," terang Hotman Paris.

Memang benar dana JHT itu oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diinvestasikan sehingga menjanjikan imbal hasil. Tapi kalau sudah puluhan tahun tidak bisa dicairkan, sangat kecil harapan bisa ditarik oleh buruh dengan imbal hasil yang memuaskan.

"Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan Jiwasraya hilang semua di pasar modal. Tolong hati-hati Bu!

Ia kembali menegaskan JHT itu adalah uang buruh atau pegawai yang merupakan hak mereka. "Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan dana JHT itu selama puluan tahun," katanya.

Seperti kita tahu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menuai kontroversi. 

Permenaker yang  diundangkan 2 Februari 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ini, menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT.

Permenaker No.2/2022 ini sekaligus mengganti Permenaker No.19 Tahun 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.19 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta JHT sehingga perlu diganti.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×