kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Hiburan 40%-75%, Begini Respons Kemenkeu


Selasa, 16 Januari 2024 / 19:52 WIB
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Hiburan 40%-75%, Begini Respons Kemenkeu
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea pada Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista sempat memprotes terkait pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40% hingga maksimal 75%.

Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penetapan tarif bawah 40% dan batas atas 75% ini mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet usaha.

Baca Juga: Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Bisa Ajukan Diskon Pajak

"Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,”ujar Lydia dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (16/1).

Di sisi lain, UU HKPD juga memberi ruang kepada pemerintah daerah (pemda) dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40% - 75%.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×