kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak


Jumat, 17 April 2020 / 13:14 WIB
Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, aturan tersebut merupakan perluasan dari stimulus jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. 

Lebih lanjut, beleid tersebut menyebutkan insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam  lampiran PMK 23/2020 dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.  

Baca Juga: Harga gas turun, DPR dorong pemerintah beri insentif bagi badan usaha hilir gas bumi

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020. 

Kemudian, insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi pada lampiran PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.  

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×