kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hore! MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri


Senin, 09 Maret 2020 / 16:29 WIB
Hore! MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Baca Juga: Inilah Rujukan Aturan tentang Negara Menanggung Biaya Perawatan Pasien Virus Korona

Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×